Senin, 11 April 2016
Mekanisme Perizinan Pembangunan ISP
Selamat Pagi Teman ! Perusahaan ISP di indonesia semakin menjamur saja. Banyak bermunculan ISP-ISP baru dengan segudang fitur unggulannya yang bertujuan menarik para pelanggannya. Tapi Ternyata dibalik pembangunan perusahaan ISP tidak sembarangan . Ada prosedur yang haru dilakukan untuk mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pembangunan layanan koneksi internet (ISP) menjadi daya tarik dan banyak dipertanyakan oleh sebagian masyarakat dalam hal proses dan perzinannya. Keberadaan Perusahaan ISP secara resmi telah terakomodasi di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang diantaranya menyebutkan pada :
Pasal 46 ayat (1)
penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. jasa televisi berbayar; b. jasa akses internet ( internet service provider ); c. jasa interkoneksi internet ( NAP ); d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik; e. jasa wireless access protocol ( WAP ); f. jasa portal; g. jasa small office home office ( SOHO );h. jasa transaksi on-line; dan i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h.
Pasal 47 ayat (1)
penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a,b,c dan huruf d merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin dari Dirjen Postel. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (2) disebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, f, g dan huruf h merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukan izin dari Dirjen Postel.
Untuk Izin penyelenggaraan layanan multimedia diumumkan oleh Dirjen Postel, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi (lebih lanjut tentang uji laik operasi ini dapat dilihat pada Siaran Pers No. 105/DJPT.1/KOMINFO/8/2007 tertanggal 29 Agustus 2006 tentang ULO Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin Penyelenggaraan) dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.
Izin penyelenggaraan jasa telepon dasar, jasa mulltimedia diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 tahun sekali dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Dirjen Postel. Tetapi, apabila hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejauh ini, berdasarkan data yang ada di Ditjen Postel, terdapat 144 (seratus empat puluh empat) perusahaan yang memegang izin penyelenggaraan ISP dan 27 (dua puluh tujuh) perusahaan yang memegang izin prinsip ISP dimanakeseluruhan ISP tersebut memiliki Point of Presence (PoP) yang terpusat di daerah Jabodetabek.
Label:
ISP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar